Transisi energi dan operasi perindustrian migas sedang menjadi topik utama di dunia migas, di tengah perdebatan topik tersebut kenyataan berbicara lain di Aceh, yaitu keberadaan Sumur Rakyat atau dikenal juga dengan sumur tradisional yang patut diperhatikan. Sumur Rakyat ini sendiri merupakan sumur minyak yang dikelola secara mandiri oleh rakyat Aceh tanpa adanya keterlibatan instansi negara maupun swasta terutama daerah pedesaan dari Bireun, Aceh Utara, Aceh Timur, hingga Aceh Tamiang.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah menyatakan pembukaan jalan legalisasi melalui Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja. Oleh karena itu, apabila tantangan teknis dapat diatasi lebih lanjut sekaligus pengelolaannya dilakukan dengan tepat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan pencemaran lingkungan, sumur rakyat ini dapat menjadi aset dengan dampak yang sangat positif.
Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Bagi rakyat pedesaan, keberadaan sumur-sumur ini sudah menjadi sumber penghasilan utama untuk menopang hidup. Manfaat-manfaat langsung yang dirasakan oleh rakyat pedesaan mencakup:
- Terciptanya Lapangan Kerja: Adanya aktivitas pengelolaan sumur rakyat ini dapat menjadi lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal, maupun itu pekerja kasar, operator alat, hingga distribusi.
- Terciptanya Efek Pengganda Ekonomi: Penghasilan yang didapat dari produksi dan penjualan minyak rakyat ini dapat diputarkan ke usaha-usaha lokal di desa, seperti warung makan, toko kelontong, jasa transportasi, maupun pasar tradisional yang dapat terus hidup dengan adanya aktivitas pengelolaan sumur rakyat.
- Kemandirian Energi Desa: Walaupun hanya dalam jumlah tertentu, hasil olahan minyak mentah yang didapat dari sumur rakyat dapat menjadi bahan bakar murah yang digunakan untuk keseharian warga, contohnya bahan bakar perahu nelayan, mesin pompa air sawah, dan manfaat-manfaat lainnya.
Manfaat secara ekonomi ini juga telah didasari oleh regulasi PerMen ESDM No.14/2025, dengan akomodasi perputaran ekonomi melalui wadah BUMD, Koperasi, atau UMKM. Seluruh hasil produksi wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja. Sebagai gantinya, BUMD/Koperasi/UMKM akan menerima imbalan sebesar 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia, di mana kelompok rakyat pekerja akan mendapatkan imbalan hingga maksimal 70% dari harga tersebut.
Resiko dalam Proses Pengelolaan dan Dampak Terhadap Lingkungan

Selain itu, di balik dampak positif yang dihasilkan oleh sumur rakyat ini, terdapat juga resiko bagi pekerja yang melakukan pengeboran maupun pengelolaan yang selama ini dilakukan dengan alat seadanya, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Contohnya seperti yang terlihat pada gambar di atas, memperlihatkan kondisi sumur bor di daerah pekarangan warga yang seadanya bermodalkan terpal dan tiang penyangga besi, serta resiko-resiko lainnya seperti:
- Tidak Adanya Standar HSE: Tanpa adanya pemahaman yang memumpuni mengenai Health, Safety, and Environment (HSE), kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kesalahan dalam prosedur penggunaan alat maupun human error itu sendiri sulit dihindari, sehingga dampak yang mungkin terjadi seperti kebakaran, ledakan, hingga adanya korban jiwa.
- Keamanan Sumur: Pengeboran yang dilakukan secara tradisional seringkali dilakukan tanpa adanya penggunaan casing, maupun peralatan standar pengeboran yang berperan sebagai penopang atau dinding sumur. Oleh karena itu, resiko blowout sulit dihindari.
- Dampak Terhadap Lingkungan Sekitar: Prosedur pengelolaan limbah sumur rakyat seringkali diabaikan, hal ini juga disebabkan oleh fasilitas yang tidak memadai, sehingga dapat menyebabkan pencemaran tanah hingga air bersih.

Dikutip dari Alvina dan Husna (2024), Karena rakyat belum dibekali kemampuan yang memadai dalam bidang eksplorasi maupun eksploitasi, prosedur pengeboran masih dilakukan secara tradisional dan ilegal sampai sekarang, riwayat kecelakaan yang pernah terjadi seperti ledakan sumur bor di daerah Kecamatan Ranto Panjang Peureulak Aceh Timur, dengan korban jiwa sebanyak 18 orang dan 41 orang terluka parah, serta kebakaran pada 5 rumah warga dengan radius 30 meter. Dampak lainnya seperti sesak nafas disertai peradangan pada kulit juga telah dialami oleh rakyat terutama anak-anak.
Solusi dan Perspektif Akademis
Bapak Ir. Hidayat Syah Putra, S.T., M.Sc. selaku Kaprodi Teknik Perminyakan FT USK menilai PerMen ESDM No. 14 Tahun 2025 sebagai jalan tengah. Masyarakat sudah bisa memperoleh mata pencaharian tanpa harus melakukan penambangan secara ilegal, sementara operasional K3S/perusahaan migas tetap berjalan secara teratur.
Kabar baiknya berdasarkan perkembangan terbaru, yang dikutip dari Serambinews (September, 2026), pihak BPMA, bersama LEMIGAS, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS mulai melakukan pengambilan sampel dan diuji laboratorium LEMIGAS melalui pengujian crude assay terhadap sampel dari sumur-sumur warga di Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur dengan tujuan untuk menentukan kualitas serta nilai ekonomis dari sumur minyak. Selain itu, tahap legalisasi ini juga mewajibkan pekerja mematuhi standar keselamatan serta pengelolaan limbah air dan minyak untuk menekan angka kecelakaan dan pencemaran lingkungan.
Selain dampak positif maupun negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat, Akademisi Teknik Perminyakan USK juga memandang keberadaan sumur rakyat ini sebagai potensi besar untuk dilakukannya studi lebih lanjut. Contohnya seperti, objek untuk studi tentang reservoir dangkal dan optimalisasi sumur tua, hingga menjadi lapangan untuk mahasiswa belajar langsung mengenai karakteristik fluida dan tata cara rakyat dalam memanfaatkan sumber daya.
Referensi
Kementerian ESDM RI. (2025). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Alvina, V., Husna, N., (2024). Dampak Pengeboran Minyak Ilegal Terhadap Perubahan Tatanan Sosial Rakyat Gampong Mata Ie Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur. JAROW: Journal of Ar-Raniry on Social Work, 2 (1).
Serambinews. (21 Oktober 2026). BPMA dan LEMIGAS Verifikasi Kualitas Minyak Sumur Rakyat. Diakses dari https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1044273/bpma-dan-lemigas-verifikasi-kualitas-minyak-sumur-rakyat
Ajnn.net (21 Oktober 2026). Akademisi USK Ungkap Keuntungan Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Aceh. Diakses dari https://www.ajnn.net/news/akademisi-usk-ungkap-keuntungan-legalitas-sumur-minyak-rakyat-di-aceh/index.html#

Comments are closed